Nama : Hana Mansjur
NPM : 13115011
KELAS : 1KA18
MATA KULIAH : #ILMU SOSIAL DASAR
A. RINGKASAN MATERI
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari
suatu penduduk yang menjadi unsur negara itu sendiri . Istilah warga negara lebih
sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan
istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti
peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama,dan setiap
warga negara mempunyai persamaan hak didalam hukum . Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. Setiap warga
Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum
tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang
asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah
Negara tersebut.Warga Negara Indonesia
menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa
lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Menurut
UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga
negara asing (WNA), atau
sebaliknya.
4.anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui.
10.anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain
itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum
kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.anak
WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.anak
WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
- Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
1.Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
2.Anak
warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Jadi,
warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum
dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik
warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki
ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.
PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah Suatu satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada
sekelompok
manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan
yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat ,memiliki ikatan
kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala
instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada ,
dan juga memiliki dasar hukum untuk mengatur tingkah laku masyarakat
tersebut . Tugas
utama Negara yaitu :
* Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lain
* Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
UNSUR NEGARA
- Konstitutif : Negara meliputi wilayah udara,
darat, perairan, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
- Wilayah : Batas wilayah suatu negara
ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut
Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral,
sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
- Rakyat : Harus ada orang yang berdiam
di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
- Pemerintah : Negara harus mempunyai suatu
badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan
peraturan yang mengikat rakyatnya.
BENTUK NEGARA
- Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara
yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di
Pusat. Segala
sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat Dampak Positif:
- Berlakunya
peraturan yang sama di setiap wilayah Negara
- Penghasilan
daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh Negara.
BENTUK KENEGARAAN
- Negara Dominion : Bentuk ini hanya
terdapat di lingkungan kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah semua Negara
jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun
Negara tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut tergabung dalam “The
British Commonwealth of Nations”.
- Negara
Uni : Gabungan dua negara dengan satu kepala Negara.
- Uni
Riil : Terjadi karena adanya perjanjian
- Uni
Personil : Terjadi karena kebetulan
- Negara
Protektorat : Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain.
SIFAT-SIFAT NEGARA
- Memaksa,
Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar
tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
- Monopoli,
Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat. Sifat
mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang
tanpa kecuali.
PENGERTIAN LAPISAN SOSIAL & KESAMAAN DERAJAT
1. Pelapisan Sosial
Istilah stratifikasi berasal dari akar kata strata atau stratum yang berarti lapisan. oleh karena social stratification
sering diterjemahkan sebagai pelapisan masyarakat. Pitrim A. sorokin
memberikan definisi pelapisan adalah perbedaan masyarakat ke dalam
kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis). Seperti : kelas atas, tengah dan bawah.
2. Persamaan derajat.
Persamaan drajat berdasarkan pasal 1 UUD 1945 yang berbunyi: sekalian
orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama.
Meraka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lainnya
dalam persaudaraan
FAKTOR-FAKTOR LAPISAN SOSIAL & KESAMAAN DERAJAT
Ada beberapa faktor yang melatar belakangi terjadinya lapisan sosial & persamaan derajat, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Faktor kekayaan
faktor ini dapat di jadikan sebagai ukuran yang
orientasinya kepada harta benda yang dimiliki oleh sekelompok orang,
barang siapa yang mempunyai kekayaan paling banyak. Maka, dia akan
berada pada kelas teratas seperti contoh mobil pribadi, cara bagaimana
menggunakan pakaian dan kebiasaan berbelanja barang mahal.
2. Faktor kekuasaaan
barang siapa yang mempunyai kekuasaan atau wewenang dalam masyarakat maka dialah termasuk pada kelas teratas
3. Faktor kehormatan
Ini adalah salah satu yang menyebabkan terjadinya pelapisan sosial & persamaan derajat, mereka yang paling disegani dan di hormati maka dia akan mendapatkan penghormatan sekaligus akan menduduki kelas sosial teratas hal seperti ini seringkali kita jumpai di kalangan masyarakat tradisional.
4. Faktor Ilmu pengetahuan
Dalam hal ini pengetahuan menjadi ukuran utama sebagai timbagan di
kalangan kalangan masyarakat yang kadang kala ukuran ini menyebabkan
sisi negatif karena di sisi lain terkadang bukan ilmu pengetahuan yang
mereka peroleh akan tetapi hanya gelas serjana yang belum tentu di
dukung denga performanya di masyarakat
Dari uraian tersebut maka lahirlah yang namanya kelas teratas (uuper class) dan kelas bawah (lower class), masyarakat yang tediri dari tiga kelas yaitu kelas atas (uuper class), kelas menengah (middle class), dan kelas bawah (lower class)
B. STUDI KASUS LAPISAN SOSIAL & KESAMAAN DERAJAT
Kasus Ade Irma misalnya, setelah 2 tahun memperjuangkan haknya
mendapatkan pelayanan kesehatan, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo
baru bisa menerimanya. Walau keberhasilannya itu harus dibayar mahal
dengan nyawanya yang tidak tertolong. Ade, satu diantara sekian banyak
pemilik sah kartu keluarga miskin yang ditolak keluhan kesehatannya oleh
rumah sakit.
Risma Alfian, bocah pasangan Suharsono (25) dan Siti Rohmah (24),
sudah empat belas bulan tergolek lemah di atas tempat tidurnya.
Kepalanya yang terus membesar membuat Risma tidak bisa bangun. Sejak
umur satu bulan Risma sudah divonis terkena hydrocephalus (kelebihan
cairan di otak manusia sehingga kepala penderita semakin besar). Bidan tempatnya menerima imunisasi meminta Risma segera menjalani
operasi atas kelainan kepalanya itu. Operasi tidak bisa
dilakukan lantaran butuh biaya yang begitu besar untuk mendanainya. Bahkan dengan memiliki kartu Gakin yang diperolehnya dengan susah
payah, juga tidak mampu bisa membawa Risma dalam perawatan medis. Risma
ditolak RSCM lantaran tidak indikasi untuk dirawat.
Dari contoh kasus di atas dapat kita simpulkan bahwa masyarakat kita sekarang ini tidak mampu berobat ke rumah sakit karena
dirasakan biayanya sangat mahal. Di negara ini masih terdapat bukti nyata bahwa nyawa seseorang tidak begitu penting dibandingkan dengan uang. Jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah pun tidak sepenuhnya cukup untuk berobat, mereka juga harus mengantre untuk mendapat giliran berobat dengan pasien lain yang mendapat jaminan kesehatan dari pemerintah. Sementara, rumah sakit selalu memprioritaskan pasien yang mempunyai banyak uang, seperti kelas VIP. Berbeda dengan negara maju yang sangat memprioritaskan masalah kesehatan, mereka selalu bersikap cekatan jika ada pasien dengan kondisi buruk.
Untuk itu, dibutuhkan adanya kerjasama dari pihak pemerintah maupun rumah sakit dalam menangani kasus tersebut agar masyarakat mendapatkan haknya, juga dapat mebawa reputasi yang baik bagi rumah sakit dan masyarakat juga akan selalu percaya pada pemerintah.
SUMBER
http://bagaspriambodo.blogspot.co.id/2012/11/warga-negara-dan-negara.html
http://agungyogapratama.blogspot.co.id/2015/01/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
http://gfebriani18.blogspot.co.id/2012/10/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar