Senin, 07 Desember 2015

TUGAS 3 ISD Warga Negara & Negara, Lapisan Sosial & Kesamaan Derajat

                                                                                                  Nama : Hana Mansjur

          NPM : 13115011

          KELAS : 1KA18

         MATA KULIAH :  #ILMU SOSIAL DASAR


A. RINGKASAN MATERI

PENGERTIAN WARGA NEGARA

      Warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara itu sendiri . Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama,dan setiap warga negara mempunyai persamaan hak didalam hukum . Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah

1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.

3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.

4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.

6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.

7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.

8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:

1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.

2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.

3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.


- Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia

2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.

Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.

 



PENGERTIAN NEGARA
     Negara adalah Suatu satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat ,memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada , dan juga memiliki dasar hukum untuk mengatur tingkah laku masyarakat tersebut . Tugas utama Negara yaitu :

* Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain

* Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.


UNSUR NEGARA 

 

- Konstitutif : Negara meliputi wilayah udara, darat, perairan, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. 

- Wilayah : Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral

- Rakyat : Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan. 

- Pemerintah : Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.

  

BENTUK NEGARA


- Negara Kesatuan (Unitarisme) 

Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di Pusat. Segala sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat Dampak Positif: 

- Berlakunya peraturan yang sama di setiap wilayah Negara

- Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh Negara.

 

  BENTUK KENEGARAAN


- Negara Dominion : Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut tergabung dalam “The British Commonwealth of Nations”. 

- Negara Uni : Gabungan dua negara dengan satu kepala Negara. 

- Uni Riil : Terjadi karena adanya perjanjian

- Uni Personil : Terjadi karena kebetulan 

- Negara Protektorat : Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain.

 

 SIFAT-SIFAT NEGARA


 - Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.

- Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Sifat mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.

 

 

 PENGERTIAN LAPISAN SOSIAL & KESAMAAN DERAJAT

 

1. Pelapisan Sosial

Istilah stratifikasi berasal dari akar kata strata atau stratum yang berarti lapisan. oleh karena social stratification sering diterjemahkan sebagai pelapisan masyarakat. Pitrim A. sorokin memberikan  definisi pelapisan adalah perbedaan masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis). Seperti : kelas atas, tengah dan bawah.

2. Persamaan derajat.

Persamaan drajat berdasarkan pasal 1 UUD 1945 yang berbunyi: sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Meraka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lainnya dalam persaudaraan

 

 FAKTOR-FAKTOR LAPISAN SOSIAL & KESAMAAN DERAJAT


      Ada beberapa faktor yang melatar belakangi terjadinya lapisan sosial & persamaan derajat, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Faktor kekayaan

         faktor ini dapat di jadikan sebagai ukuran yang orientasinya kepada harta benda yang dimiliki oleh sekelompok orang, barang siapa yang mempunyai kekayaan paling banyak. Maka, dia akan berada pada kelas teratas seperti contoh mobil pribadi, cara bagaimana menggunakan pakaian dan kebiasaan berbelanja barang mahal.

2. Faktor kekuasaaan

barang siapa yang mempunyai kekuasaan atau wewenang dalam masyarakat maka dialah termasuk pada kelas teratas

3. Faktor  kehormatan

Ini adalah salah satu yang menyebabkan terjadinya pelapisan sosial & persamaan derajat, mereka yang paling disegani  dan di hormati maka dia akan mendapatkan penghormatan sekaligus akan menduduki kelas sosial teratas hal seperti ini seringkali kita jumpai di kalangan masyarakat tradisional.

4. Faktor Ilmu pengetahuan

Dalam  hal ini pengetahuan menjadi ukuran utama sebagai timbagan di kalangan kalangan masyarakat yang kadang kala ukuran ini menyebabkan sisi negatif karena di sisi lain terkadang bukan ilmu pengetahuan yang mereka peroleh akan tetapi hanya gelas serjana yang belum tentu di dukung denga performanya di masyarakat

Dari uraian tersebut maka lahirlah yang namanya kelas teratas (uuper class) dan kelas bawah (lower class), masyarakat yang tediri dari tiga kelas yaitu kelas atas (uuper class), kelas menengah (middle class), dan kelas bawah (lower class)

 

 B. STUDI KASUS LAPISAN SOSIAL & KESAMAAN DERAJAT


     Kasus Ade Irma misalnya, setelah 2 tahun memperjuangkan haknya mendapatkan pelayanan kesehatan, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo baru bisa menerimanya. Walau keberhasilannya itu harus dibayar mahal dengan nyawanya yang tidak tertolong. Ade, satu diantara sekian banyak pemilik sah kartu keluarga miskin yang ditolak keluhan kesehatannya oleh rumah sakit.
     Risma Alfian, bocah pasangan Suharsono (25) dan Siti Rohmah (24), sudah empat belas bulan tergolek lemah di atas tempat tidurnya. Kepalanya yang terus membesar membuat Risma tidak bisa bangun. Sejak umur satu bulan Risma sudah divonis terkena hydrocephalus (kelebihan cairan di otak manusia sehingga kepala penderita semakin besar). Bidan tempatnya menerima imunisasi meminta Risma segera menjalani operasi atas kelainan kepalanya itu. Operasi tidak bisa dilakukan lantaran butuh biaya yang begitu besar untuk mendanainya. Bahkan dengan memiliki kartu Gakin yang diperolehnya dengan susah payah, juga tidak mampu bisa membawa Risma dalam perawatan medis. Risma ditolak RSCM lantaran tidak indikasi untuk dirawat.
     Dari contoh kasus di atas dapat kita simpulkan bahwa masyarakat kita sekarang ini tidak mampu berobat ke rumah sakit karena dirasakan biayanya sangat mahal. Di negara ini masih terdapat bukti nyata bahwa nyawa seseorang tidak begitu penting dibandingkan dengan uang. Jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah pun tidak sepenuhnya cukup untuk berobat, mereka juga harus mengantre untuk mendapat giliran berobat dengan pasien lain yang mendapat jaminan kesehatan dari pemerintah. Sementara, rumah sakit selalu memprioritaskan pasien yang mempunyai banyak uang, seperti kelas VIP. Berbeda dengan negara maju yang sangat memprioritaskan masalah kesehatan, mereka selalu bersikap cekatan jika ada pasien dengan kondisi buruk. 

    Untuk itu, dibutuhkan adanya kerjasama dari pihak pemerintah maupun rumah sakit dalam menangani kasus tersebut agar masyarakat mendapatkan haknya, juga dapat mebawa reputasi yang baik bagi rumah sakit dan masyarakat juga akan selalu percaya pada pemerintah.


SUMBER 

 http://bagaspriambodo.blogspot.co.id/2012/11/warga-negara-dan-negara.html

 http://agungyogapratama.blogspot.co.id/2015/01/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html

 http://gfebriani18.blogspot.co.id/2012/10/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar